Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Gekanas Sayangkan Jokowi Masih Berlakukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), R Abdullah menyatakan sikap kekecewaannya terhadap pemerintah pusat yang tetap bersikukuh menjalankan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Padahal regulasi tersebut sudah diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk inkonstitusional.

“Kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya,” kata Abdullah, Rabu (1/12).

Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya menolak keras pendirian Presiden Joko Widodo yang menyatakan siap pasang badan dan menjamin UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku walaupun sudah ada putusan majelis hakim MK untuk dilakukan perbaikan.

“Menolak sikap Presiden Republik Indonesia yang tetap menerapkan UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Perppu penangguhan keberlakuan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Dan ia juga mengingatkan kepada pemerintah pusat agar tidak coba-coba membuat kebijakan baru terkait dengan UU Cipta Kerja pasca pembacaan amar putusan majelis hakim MK pada hari Kamis 25 November 2021 lalu.

“Menuntut kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang ketenagakerjaan dan ketenagalistrikan,” tegasnya.

Selain itu, Abdullah yang juga Ketua Umum FSP KEP SPSI juga meminta agar seluruh Gubernur di Indonesia untuk membatalkan surat keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimun Provinsi tahun 2022 (UMP 2022) yang menggunakan mekanisme PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Berdasarkan amar putusan angka 7 dan pertimbangan hukum paragraf 3.20.5, meminta kepada seluruh Gubernur se Indonesia untuk merevisi penetapan upah minimum yang didasarkan pada PP nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tuntutnya.

Kemudian, ia juga meminta kepada lembaga peradilan agar tidak menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dalil untuk memutus perkara yang berkaitan dengan hubungan industrial.

“Menuntut kepada Mahkamah Agung RI dan seluruh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutus perkara dengan tidak mendasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya,” tuturnya.

Terakhir, R Abdullah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika UU Cipta Kerja masih dioperasikan, apalagi yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan berdampak luas.

“GEKANAS tetap akan melakukan upaya lanjutan untuk membatalkan UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui konferensi persnya menyatakan bahwa dirinya memastikan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tetap berlaku.

“Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK. Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” kata Presiden Jokowi, Senin (29/11).

Mendapati statemen Presiden Jokowi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari memberikan pandangannya. Ia menafsirkan bahwa amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut tidak boleh dijalankan sampai dilakukan perbaikan dalam kurun waktu yang diberikan, yakni 2 (dua) tahun.

“Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. Maknanya UU Ciptaker inkonstitusional alias tidak berlaku lagi. Kecuali jika syarat perbaikan 2 tahun dipenuhi. 2 tahun itu untuk memperbaiki bukan menerapkan. Jangan salah baca/paham. Nanti malu,” tuturnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru