JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim penerimaan negara meningkat sebesar 40 persen, berkat diterapkannya Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) sejak tahun 2023 lalu.
Menurut Luhut, transaksi dan kegiatan usaha komoditas pertambangan yang dipantau melalui sistem Simbara tersebut, tidak hanya mencakup batu bara saja, tetapi saat ini sudah seluruh mineral logam.
“(SImbara) itu sekarang sudah berjalan dan menaikkan penerimaan negara 30 – 40 persen. iCore kita jelek, sehingga kita ingin efisiensi 30 – 35 persen, itu setara dengan kira-kira US$ 60 miliar hingga US$70 miliar. Angka yang sangat besar sekali,” kata Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/1).
Dengan adanya sistem Simbara tersebut, kata dia, pemerintah mengetahui aktivitas para perusahaan yang memegang kuasa pertambangan (KP). Sehingga pemerintah juga dapat langsung menindak jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Misal dia punya KP batu bara, kita tahu jumlahnya berapa, produksinya berapa, kalorinya berapa, dia mau ekspor berapa, dia sudah bayar royalti belum, sudah bayar pajak belum, ada utang ke pemerintah tidak. Once salah satu terjadi, otomatis blocking,” ujar mantan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.
Sekadar catatan, Simbara sendiri merupakan sistem yang dirancang oleh pemerintah sebagai sistem yang bisa mencatat setiap hasil pertambangan dan bisa meningkatkan penerimaan royalti.
Simbara mulai diluncurkan pada September 2023 dan pada awalnya hanya mengintegrasikan pengelolaan komoditas batu bara di dalam satu ekosistem. Pada 2024, komoditas nikel dan timah juga diintegrasikan dalam Simbara.
Sistem ini mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, pada tahun lalu, PNBP dari sumber daya alam (SDA) nonmigas ditopang oleh sektor minerba dengan realisasi Rp107,8 triliun atau 125,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Capaian itu merosot dari realisasi 2023 yang mencapai Rp129,1 triliun, terutama disebabkan oleh kenaikan setoran royalti batu bara akibat implementasi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Beleid tersebut menaikkan tarif maksimal royalti batu bara dari 7 persen menjadi 13,5 persen. Namun secara umum, PNBP SDA nonmigas yang berkontribusi sebesar 20,4 persen terhadap total PNBP 2024, terkontraksi karena penurunan harga komoditas seperti batu bara dan nikel.