Rabu, 15 Januari 2025

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Dalam Kasus Ronald Tannur

JAKARTA – Rudi Suparmono (RS) yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menjelaskan peran dari Rudi Suparmono yakni menerima duit dengan mata uang dolar Singapura untuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

RS ditangkap di Palembang, dan sudah dibawa ke Jakarta. Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 T

“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” sambungnya.

Penangkapan dan Bukti

Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan amplop putih dengan tulisan ‘Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald’ saat menggeledah rumah Lisa Rachmat di Surabaya.

Usai pemeriksaan, karena bukti yang cukup ditemukan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Menag: Jangan Sungkan Hubungi Petugas

Kronologi Penyerahan Suap

Pada 1 Juni 2024, di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur, menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik (ED), ketua majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

Uang ini kemudian dibagikan kepada Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M), anggota majelis hakim.

“Dua minggu kemudian, tersangka ED membagi uang tersebut kepada tersangka M dan tersangka HH,” kata Abdul Qohar.

Pembagian dilakukan di ruang kerja Mangapul dengan rincian SGD 38.000 untuk Erintuah, SGD 36.000 untuk Mangapul, dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.

Abdul Qohar juga menyatakan bahwa Rudi Suparmono, yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat, diduga menerima SGD 63.000.

Baca Juga :  Polri Ringkus Pelaku Match Fixing, Erick Thohir : Sikat Tanpa Pandang Bulu!
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral