JAKARTA – Tim penyidik KPK menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piagio dengan total senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai sekitar Rp 350 juta.
Penyitaan aset dengan total lebih dari Rp 1,8 miliar itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Selain itu, juga telah disita barang bukti elektronik dan dokumen terkait kasus tersebut.
“Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut,” ucap Tessa, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/1).
Kendaraan, bukti elektronik dan dokumen itu merupakan temuan saat tim penyidik KPK menggeledah salah satu rumah milik mantan direktur utama BUMN di Jakarta pada hari ini.
“Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Holopis.com, motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023. DW dikabarkan merujuk pada Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 sekaligus Wakil Presiden Komisaris PT Green Land Utama Development, Dwi Wahyudi. Penyidik sedang mendalami motif dan kepentingan bekas Dirut PGN tersebut menyediakan tempat untuk menyembunyikan aset tersangka.
“KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang,” tegas Tessa.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tujuh orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp 200 miliar. Aset tersebut disita dari tersangka.
Selain itu, juga telah disita Rp 4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Serta barang bukti elektronik berupa laptop, harddisk dan dokumen. Penyitaan uang dan perhiasan itu hasil penggeledahan sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.
Penelusuran aset milik para tersangka terus dilakukan tim penyidik guna memulihkan kerugian negara. KPK juga berpeluang menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.