JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi VIII DPR dan anggota serta tim panitia kerja yang telah menghasilkan keputusan dan kesepakatan dalam penetapan BPIH tahun 2025.
“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI bersama Tim Panitia Kerja yang telah bekerja dan membahas BPIH 1446H/2025M meski di tengah masa reses,” kata Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf di komplek parlemen, Jakarta, Senin (6/1).
Kepala BP Haji mengatakan, selama melihat dan terlibat dalam proses pembahasan BPIH ini, BP Haji melihat semangat yang sama dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik dan biaya lebih efisien, aman dan nyaman sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Sebagai institusi baru di dalam Kabinet Merah Putih BP Haji untuk penyelenggaraan haji tahun 2025 bertugas memberikan dukungan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Irfan Yusuf.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI dan Kemenag yang telah melibatkan BP Haji dalam pengajuan dan pembahasan BPIH 2025,. Keikutsertaan kami ini akan menjadi bahan bagi kami dalam proses kedepannya yang tentu akan bermanfaat ketika kami menjadi penyelenggara ibadah haji sepenuhnya,” sambungnya.
Diberitakan bahwa Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025 M sebesar Rp. 89.410.258,79. Dengan demikian, maka BPIH 2025 turun dari tahun 2024 yang berkisar Rp.93.410.286.
Artinya, besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp. 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp.16.000 dan 1 SAR sebesar Rp. 4.266,67.
Pengambilan keputusan BPIH ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dirut Garuda Indonesia, Dirut Lion Air, Dirut Saudi Airlines, Ketua Dewas dan Kepala BPKH. Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan dihadiri anggota Komisi VIII.
Dalam kesepakatan pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446H/2025 Masehi menjadi Rp 89.410.258,79 dengan komposisi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) sebesar Rp 55.431.750,78 (62%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp. 33.978.508,01 (38%).