Jakarta, Holopis.com – Langkah Marzuki Ali yang mencabut gugatannya kepada ketua umum Partai Demokrat AHY di pengadilan Negri Jakarta Pusat mendapat respons dari ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief.
Dalam cuitannya di akun twitter @Andiarief__ pagi ini menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga tidak mengakui negara/menkumham yg telah mengesahkan AD ART Partai Demokrat hasil konggres 2020 dan belum ada pencabutan.
Andi Arief menilai langkah Marzuki yang mencabut gugatan menurutnya karena kubu KLB Deli Serdang tidak siap untuk bersidang, “karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan”, ujarnya
Sementara itu Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda mengatakan, langkah Marzuki Alie yang mencabut gugatannya di PN Pusat karena menilai status keanggotaannya telah dipulihkan melalui KLB.
“Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat,” Ujar Saiful Huda dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya bila gugatan itu dilanjutkan, sama saja melegitimasi kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan AHY. Karenanya dengan menimbang hal tersebut, Marzuki Alie mencabut gugatannya.
“Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Alie dkk terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk,” Pungkasnya.
Andi Arief : Cabut Gugatan, Marzuki Ali Dinilai Takut Jejak Kudeta Terbuka di Persidangan
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.