JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly turut dicegah berpergian ke luar negeri. Upaya ini terkait pengusutan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang sedang dilakukan KPK.
Lembaga anti korupsi telah melayangkan surat pencegahan terhadap Yasonna Laoly yang menjabat Ketua DPP PDIP dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (24/12). Keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesiayaitu YHL dan HK,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/12).
Yasonna sebelumnya telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Selain anggota DPR RI itu, penyidik KPK juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK teranyar menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua tindak pidana.
Dalam perkara pertama, Hasto dijerat atas dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap.
Sementara dalam perkara kedua, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK.
Penetapan tersangka Hasto ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya, mantan caleg PDI-P Harun Masiku, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan serta orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Wahyu diketahui telah divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Wahyu pada Juni 2021 dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Sejak 6 Oktober 2023, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat.