JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan akan mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan suap yang menjerat tersangka sekaligus buron mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Lembaga antikorupsi akan mengejar pihak lain yang membantu pelarian Harun.
“Kemudian tadi masalah OTT apa segala macem, karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya. Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan, apakah ada informasi, apakah ada dugaan-dugaan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/12).
Pada hari ini, KPK baru saja mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Hasto juga dijerat atas kasus dugaan perintangan penyidikan.
KPK memastikan bakal terus mendalami kasus ini. Peluang menjerat pihak lain juga terbuka. Mengingat dalam sangkaan Hasto termaktub klausul Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau perbuatan yang diduga dilakukan bersama-sama.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ungkap Setyo
Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkap Harun. Pergerakan Harun bahkan sempat terdeteksi di Bandara Soekarno Hatta. Namun, Harun dalam berbagai kesempatan lolos KPK.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengaku akan mendalami pihak berwenang mengenai peristiwa tersebut. Beberapa waktu lalu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas atau pergerakan seseorang keluar-masuk Indonesia, sudah diperiksa penyidik KPK.
“Terkait juga dengan masalah tadi apakah dari kementerian dan lain-lain akan dilakukan (pendalaman), pokoknya seperti yang biasa kita lakukan di dalam penyidikan kalau ditemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh siapa pun itu, maka orang itu harus mempertanggungjawabkannya. Jadi, tidak hanya di kementerian, di mana pun jika ditemukan tindak pidana korupsi atau yang berkaitan dengan tindak pidana ini akan kita proses,” tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam kesempatan yang sama.