JAKARTA – KPK memastikan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum. Lembaga antikorupsi memastikan tak ada nuansa politik terkait hal itu.
“Ini murni penegakan hukum,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/12).
Setyo memastikan pihaknya juga tak mendapat bisikan-bisikan dari pihak manapun dalam upaya penegakan hukum. Dikatakan Setyo, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan. Ekspose diketahui terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024. Selain itu, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.
“Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut,” ujar Setyo.
Dalam kesempatan ini, Setyo juga menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Mengingat, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjetat Harun Masiku telah ditangani KPK, sejak Januari 2020 atau hampir lima tahun lalu.
“Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan kan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya,” tutur Setyo.
Keyakinan jeratan tersangka terhadap Hasto setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti yang menyasar Hasto.
“Tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin. Kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Nah, disitulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan,” tandas Setyo.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua tindak pidana.
Dalam perkara pertama, Hasto dijerat atas dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap.
Sementara dalam perkara kedua, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK.