JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan sejumlah upaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Di antara kegigihan Hasto itu mulai dari meminta Riezky Aprillia mengalah, uji materi ke Mahkamah Agung (MA), hingga upaya menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu.
Demikian diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). Penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Hasto disebut menempatkan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019. Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, kata Setyo, Harun Masiku saat itu hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Lalu Hasto ngotot agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Sdr. Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Sdr. Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Sdr. HK untuk memenangkan Sdr. Harun Masiku melalui upaya-upaya,” ungkap Setyo, seperti dikutip Holopis.com.
Upaya itu dimulai Hasto dengan mengajukan dan menandatangani uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait situasi yang terjadi. Hasto lalu meminta fatwa kepada MA setelah KPU menolak melaksanakan putusan MA.
“Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, saudara HK meminta Fatwa kepada MA,” tutur Setyo.
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara pararel mengupayakan agar Saudari Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Saudara Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Tak berhenti disitu, Hasto lalu memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Riezky lagi-lagi menolak permintaan tersebut.
“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.
Hasto tak putus asa setelah berbagai upaya itu gagal. Bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, Hasto lalu menyuap Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR.
“Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui saudara Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” tutur Setyo.
Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU. Hasto selain itu mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan melobinya agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dari proses pengembangan penyidikan, sambung Setyo, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. “Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar S$ 19.000 dan S$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.
Setyo menegaskan pihaknya bakal mendalami motif Hasto Kristiyanto yang ngotot menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR periode 2019-2024.
“Jadi ya nanti akan didalami, meskipun penyidik sudah memiliki informasi tentang itu dan sekali lagi itu sudah masuk materi penyidikan,” ucap Setyo.
Untuk mendalami hal itu, KPK akan memerlukan keterangan dari para pihak terkait untuk diperiksa tim penyidik KPK. Tak terkecuali elit partai PDIP selevel Ketua Umum.
“Untuk panggilan yang lain ya tentunya nanti penyidik sesuai dengan kebutuhan tidak memaksakan, tetapi juga tidak menghadapkan. Pastinya mana yang dibutuhkan itulah yang akan dilakukan panggilan pemeriksaan,” tandas Setyo.
Dalam kasus suap, KPK menjerat Hasto dan Donny Tri Istiqomah dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK.