JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus yang menjerat keduanya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pencegahan Hasto dan Donny yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Imigrasi.
“Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com Selasa (24/12).
Selain keduanya, KPK juga meminta Imigrasi mencegah sejumlah pihak. Namun, Asep tak merinci identitasnya.
“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan,” ujar Asep.
Pencegahan ini setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga jadi tersangka suap.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu. KPK menduga sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. Hasto selain itu juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
.
Sebelumnya, Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Sementara itu, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. Demi melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024, Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin.
Terdapat tiga orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Wahyu Setiawan serta orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Wahyu diketahui telah divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Wahyu pada Juni 2021 dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Sejak 6 Oktober 2023, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat.