Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Rintangi Penyidikan, KPK Duga Sekjen PDIP Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur dan Rendam HP

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga sejumlah perbuatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) merintangi penyidikan atau Obstruction of justice. Di antaranya memerintahkan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. 

Demikian diungkapkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). Hasto diduga menyampaikan perintah tersebut melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020 atau saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya. 

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Sdr. HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo, seperti dikutip Holopis.com.

Selain itu, Hasto Kristiyanto pada 6 Juni 2024 atau sebelum diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, juga memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone. Langkah itu dilakukan agar KPK tak menemukan HP tersebut. 

Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku. Saat itu, Hasto diduga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK dan mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya. 

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucapnya.

KPK menduga perbuatan tersebut sebagai upaya perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku yang kini masih buron. Atas dugaan itu, KPK menjerat Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan. 

Selain Hasto, KPK juga menjerat Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka kasus ini. Donny diduga perpanjangan tangan Hasto dalam perbuatan rasuah tersebut. Sementara Hasto salah satunya diduga ‘sponsor’ sebagian uang untuk Wahyu Setiawan. 

Penetapan tersangka Hasto merupakan pengembangan pendidikan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya Wahyu Setiawan; Agustiani Tio F; Saeful Bahri; dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku. 

“Atas perbuatan HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio,” ucap Setyo. 

KPK memastikan bakal terus mendalami kasus ini. Peluang menjerat pihak lain juga terbuka. Mengingat dalam sangkaan Hasto termaktub klausul Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau perbuatan yang diduga dilakukan bersama-sama. 

“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Setyo. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral