JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap bersama-sama Harun Masiku.
Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), di mana terdapat nama Hasto sebagai tersangka dalam surat tersebut.
Disebutkan, bahwa anak buah Megawati Soekarnoputri itu berperan sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk PAW (pergantian antar waktu) di lingkungan DPR.
Lantas, bagaimana fakta dari kabar terkait status tersangka yang disandang oleh Hasto tersebut? Simak penjelasan KPK dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari ini, Selasa (24/12) sore.