JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga antirasuah dikabarkan menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Diketahui, Komisioner KPK Jilid VI yang dikomandoi Setyo Budiyanto resmi bekerja sejak, Jumat (20/12). Lima anggota Dewas KPK jilid II juga mulai bekerja di lembaga antirasuah. Selain Setyo selaku Ketua KPK, empat pimpinan lain atau Wakil Ketua KPK yang mulai bekerja yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. Sementara lima anggota Dewas KPK baru yakni, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
“Gelar perkaranya Jumat. (Prosesnya, red) dari jam 5 sore sampai dengan jam 11 malam. Seluruh pimpinan hadir (ekspos),” ucap sumber, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/12).
Disebut-sebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto meminta masyarakat bersabar terkait kabar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurut Fitroh, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan tersangka itu.
“Secepatnya kita konpers (konferensi pers),” katanya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut belum memiliki informasi soal penetapan tersangka Hasto tersebut. “Saya akan cek terlebih dahulu,” imbuh Tessa.