Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Harvey Moeis Divonis 6.5 Tahun, Netizen : Bentar Amat!

JAKARTA – Tersangka korupsi yang juga suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis akhirnya divonis 6.5 tahun setelah terbukti korupsi denga neks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey telah terbukti  melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto, dikutip Holopis.com (23/12).

Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp211 miliar akibat tindakan korupsinya.

Namun jumlah hukuman yang diberikan oleh Hakim ternyata mendapatkan reaksi yang negatif dari netizen. Beberapa netizen menilai bahwa hukuman dan denda yang diberikan kepada Harvey Moeis masih terlalu rendah.

“Korupsi itu menguntungkan, vonis dikit, harta nggak disita,” kata @mang_na2000.

Kemudian netizen lainnya mengatakan setelah keluar penjara hanya selama 6.5 tahun, Harvey akan tetap rapih dan kaya raya.

Apalagi Harvey dinilai hanya dedenda dengan angka yang tidak sebanding dengan jumlah oang yang ia korupsi.

“Keluar penjara 6.5 tahun, Harvey masih tetap ganteng, tetap wangi, tetap kaya raya, nggak ada perampasan aset cuma denda nggak seberapa dari yang dikorupsi, pantes kayak ngerasa nggak bersalah,” kata @nisyasuganda.

Kemudian netizen lainnya hanya bisa tertawa mendengar jumlah vonis yang diterima oleh Harvey Moeis.

“Bentar amat 6 tahun doang,” kata @rerechristyyy.

Sekadar mengingatkan kembali Sobat Holopis, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait timah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis pada sidang pembacaan putusan di hari Senin, 23 Desember 2024 kemarin.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral