JAKARTA – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan pokok dipastikan tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
“Bahan pokok penting dan semua turunannya tidak dikenai PPN,” kata Airlangga dalam keterangannya yangd ikutip Holopis.com, Senin (23/12).
Bahkan termasuk dengan sistem pembayaran digital, baik itu QRIS maupun transaksi e-Toll. Airlangga juga memastikan tak ada pungutan PPN 12 % dalam sistem pembayaran tersebut.
“Terkait payment system, termasuk pembayaran tol, saya tegaskan bahwa tidak dikenakan PPN,” tegasnya.
Ia berharap informasi ini dapat disebarkan ke semua pihak, sehingga banyak dari mereka paham dengan kondisi tersebut, sekaligus tidak perlu merasa resah.
“Saya berharap agar peran serta kita semua, warga negara yang baik, untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan benar sehingga tidak terjadi misinformasi dan disinformasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa pemerintah Indonesia telah mengelurkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Selain itu paket kebijakan stimulus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat.
Secara umum pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang terbagi menjadi 3 kelompok yakni ; pertama, untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, untuk pelaku UMKM/wirausaha/Industri, dan ketiga, untuk kelas menengah.
Paket kebijakan ekonomi ini juga sebagai respons pemerintah atas kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan Tarif PPN ini juga sudah sesuai dengan amanat UU yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski demikian, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN. Diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va. Diskon tarif listrik 50% diberikan selama 2 bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.