Selasa, 24 Desember 2024

BPOM RI Tindak Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel

MAKASSAR – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak pelaku penjual dan produksi skincare abal-abal di hampir semua wilayah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurutnya skincare bermercuri (abal-abal) itu tidak hanya ada di Sulawesi Selatan (Sulsel), tapi hampir seluruh Indonesia.

“Orang-orang Sulawesi itu memiliki karakter siri. Dia tidak akan membuat masalah-masalah yang merugikan orang lain. Oleh karena itu makanya salah satu daerah yang sangat saya tegakkan hanya Sulsel,”ujar Ikrar di sela-sela dialog pakar di Universitas Hasanuddin, Senin (23/12/2024).

Dia pun membeberkan wilayah-wilayah yang sudah ditertibkan terkait skincare abal-abal ini.

“Kami melakukan penindakan di Medan, Sumatera Utara, Pekanbaru, Jambi, Batam, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Mataram,”bebernya.

“Kami melakukan semuanya termasuk di Kalimantan Utara, kita sudah lakukan penindakan terakhir kita lakukan penindakan di Kalimantan Timur,”tambahnya.

jadi kesimpulannya, seluruh Indonesia sudah di perangi semua. Kenyataannya, bahwa sulsel bukan lumbung skincare abal-abal.

“Kita banyak melakukan penindakan. Kenapa yang heboh cuma di Sulsel, karena skincare di Sulsel heboh di Media Sosial,”pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga owner (pemilik) skincare di Kota Makassar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap tiga owner skincare itu setelah Polda Sulsel melakukan gelar perkara dan ditemukan bahan berbahaya dalam skincare yang mereka produksi.

Ketiga tersangka ini adalah pemilik sejumlah produk yang sebelumnya telah di sita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.

Dedi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan pelaksanaan gelar perkara. Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rincian mengenai identitas para tersangka.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkan kepada publik.

“Nama-nama tersangka akan kami ekspos setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa enam produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya.

Produk tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Badan POM Makassar, dan hasilnya menunjukkan bahwa dalam produk-produk tersebut terdapat kandungan zat berbahaya.

Beberapa produk yang tercatat mengandung bahan berbahaya termasuk kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral