JAKARTA – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan diterbitkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). SP3 akan disiapkan lembaga antirasuah menyusul wafatnya salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur itu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SP3 setelah menerima surat kematian diterima. “Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/12).
Awang Faroek yang disebut-sebut bapak pembangunan Kaltim diketahui tutup usia pada Minggu, 22 Desember. Awang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Kaltim.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tutur Tessa.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Awang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah ketiga tersangka itu. Selain itu, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Dalam penggeledahan, penyidik membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka pada Rabu, 23 Oktober. Lalu digeledah juga dua rumah di wilayah Kaltim pada Selasa, 22 Oktober. Masing-masing berada di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Samarinda.