KARAWANG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Karawang menggelar penyekatan kendaraan angkutan barang di tiga akses pintu masuk Gerbang Tol di wilayah Karawang.
Penyekatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus pergi dan balik Nataru.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono menjelaskan bahwa penyekatan tersebut dilakukan di Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Cikampek.
“Penyekatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pergerakan lalu lintas pada puncak Nataru hingga usai perayaan,” ungkap AKP Lucky Martono, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (22/12).
Menurutnya, momen Nataru selalu diwarnai dengan peningkatan signifikan arus kendaraan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis seperti pembatasan operasional kendaraan barang, khususnya kendaraan bersumbu tiga ke atas, untuk mengurangi potensi kemacetan.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
“Berdasarkan SKB Kementerian Perhubungan Nomor: RJ.201/8/1/DRJ0/2024, penyekatan dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran saat arus mudik dan balik Nataru,” jelasnya.
Kasat Lantas juga menegaskan bahwa kendaraan bersumbu tiga yang tetap melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas berupa teguran dan tilang.
“Mulai malam ini, kami akan menindak tegas pengemudi kendaraan bersumbu tiga yang membandel atau sengaja melanggar aturan pembatasan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama Nataru 2024-2025 di wilayah Karawang dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.