JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan SIM.
Dikutip Holopis.com dari akun X @TMCPoldaMetro, Minggu (22/12) layanan SIM Keliling ini tersedia di dua lokasi pada hari Minggu, dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan yang telah diisi
- Tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis, pengajuan permohonan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrian panjang di kantor Satpas.
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Informasi lebih lanjut tentang layanan SIM Keliling dapat dilihat melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.