Warganet Bandingkan PPN 12 dengan Zakat, Anak Buah Sri Mulyani Jawab Gini

JAKARTA – Anak Buah Sri Mulyani, yakni Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi pernyataan cuitan salah seorang warganet yang membandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan zakat.

Menurut warganet dengan nama akun @hafizha_annisa, besaran tarif PPN yang bakal naik 12 persen, masih lebih tinggi dari besaran zakat minimal dalam agama Islam. Hal itu ditulisnya dengan turut mengunggah gambar dengan narasi ‘Pajak Paj Palak’.

“Agama aja cuma minta 2.5% Bisa-bisanya negara maksa 12%,” tulis akun @hafizha_annisa dalam cuitannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Menanggapi cuitan tersebut, Prastowo juga turut membandingkannya dengan besaran zakat dalam agama Katolik, yang menurutnya malah lebih progresif.

“Kalau Katolik lebih progresif: seikhlasnya. Kadang tinggi, seringnya sih rendah. Coba tanya @KatolikG,” ujar Prastowo.

Dia lantas menjelaskan, bahwa objek yang menjadi dasar atas pungutan perpajakan, baik itu PPN maupun pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh).

Prastowo menekankan, bahwa pada dasarnya, penentuan besaran PPN dan zakat perseorang adalah hal yang berbeda, dimana PPN objeknya merupakan konsumsi barang dan jasa. Sedangkan zakat didasarkan pada harta.

“PPN 12 persen objeknya konsumsi barang/jasa. Zakat 2,5 persen dasarnya harta. Persepuluhan, 10 persen dari pendapatan. PPh 35 persen, objeknya penghasilan. PPh 0,5 persen UMKM atas omset,” terangnya.

Lebih lanjut, Prastowo juga mengingatkan bahwa pembayaran zakat maupun sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib mengurangi penghasilan bruto yang nantinya menjadi objek dalam memungut PPh 35 persen.

“Pengaturan di Indonesia: Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib mengurangi penghasilan bruto,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral