JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD menyampaikan bahwa usulan apa pun tentang mekanisme pemilihan umum di Indonesia tidak menjadi masalah. Namun secara pribadi, ia lebih setuju jika Pilkada dipilih langsung melalui pemilihan di DPRD saja.
Alasan dasar mengapa dirinya lebih setuju pemilihan umum dilakukan melalui mekanisme perwakilan agar pun jika terjadi korupsi dan penyuapan, lebih tersentralistik dan mudah ditindak dengan tegas.
“Agar lewat DPRD lagi agar korupsinya lebih terbatas dan terfokus,” kata Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Ia berpandangan bahwa pemilihan melalui mekanisme langsung dari rakyat memiliki daya rusak yang sangat luar biasa dan masif. Di mana praktik jual beli suara langsung terjadi pada rakyat.
“Kalau pemilihan langsung yang rusak itu rakyat dan jadi budaya penyuapan terhadap rakyat. Ya kalau DPRD (aktor intelektualnya) kan sedikit, bisa ditangkap,” ujarnya.
Namun ia tak mempermasalahkan jika ada yang berpendapat pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme perwakilan lebih buruk ketimbang pemilu langsung. Sebagai negara yang menganur sistem demokrasi, suara semacam itu sah-sah saja.
Jika memang pemikirannya seperti itu, Mahfud berpandangan bahwa sebenarnya yang paling utama bukan soal sistemnya. Melainkan penegakan hukumnya. Apakah instrumen hukum yang memayunginya selama ini sudah dijalankan dengan benar dan tegas atau belum.
“Tapi itu katanya jelek, lebih bagus langsung ke rakyat. Ya kalau begitu pemilihan langsung atau tidak langsung itu bukan soal sistemnya atau aturannya, tapi penegakan aturannya,” tutur Mahfud MD.
Bagi dia, ketika semua stakeholders yang ada benar melaksanakan penegakan aturan dan instrumen hukum, ia yakin sistem apa pun yang diterapkan akan baik. Apalagi kata dia, Indonesia sudah melaksanakan dua mekanisme tersebut, baik pemilihan perwakilan dan atau pemilihan langsung seperti yang berlangsung dewasa ini.
“Penegakan aturannya harus lebih dulu, komitmen bagaimana menegakkan aturan,” tegas Mahfud.