Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex Tempuh Jalur PK

JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman atau yang lebih dikenal Sritex telah resmi pailit, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. Dengan demikian, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku telah melakukan konsolidasi internal. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum terkait putusan MA tersebut melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Dia mengklaim, langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya bukan semata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, termasuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

“Sritex tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya tersebut tidaklah mudah. Apalagi harus berkejaran dengan waktu, dan keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” ucap Iwan.

Namun pada dasarnya, kata Iwan menambahkan, Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral