MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskadar menandatangani arahan atau taujihat Mukernas IV MUI Tahun 2024 nomor Kep-84/DP-MUI/XII/2024.

Salah satu arahan tersebut, tercantum permintaan MUI kepada pemerintah untuk segera mencabut program PSN (program strategis nasional) yang ada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2,” tulis dokumen yang ditandatangani KH Anwar Iskandar seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Alasan yang dikemukakan MUI adalah PSN tersebut memiliki sisi keburukan yang tidak sesuai dengan landangan Undang-Undang.

“Karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dokumen surat araha tersebut diterbitkan oleh MUI pada tanggal 19 Desember 2024. Sementara pembubuh tanda tangan adalah Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Iskandar, serta Sekretaris Jenderal MUI Pusat Haji Amirsyah Tambunan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral