Kejati Jakarta Bongkar Praktik Korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah melakukan penyidikan terkait praktik koruptif bernilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ tahun anggaran 2023.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi guna memperkuat alat bukti.

“Semua dilakukan menindak lanjuti Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kajati DKJ Nomor PRINT-5071/M.1/ Fd.1/12/2024 yang diterbitkan Selasa (17/12),” kata Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/12).

Syahron menjelaskan langkah hukum tersebut didahului sejumlah kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan pada November 2024.

“Langkah itu menyusul temuan adanya dugaan penyimpangan pada
kegiatan- kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Syahron mengungkapkan langkah hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Lalu, Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Rumah Tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur dan Rumah Tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari kegiatan di lima lokasi, tim penyidik berhasil menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, uang dan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya.

Hanya saja, dalam penjelasannya Syahron tidak memerinci lebih lanjut uang yang disita berapa jumlahnya dan dilakukan dimana.

“Semua dilakukan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral