JAKARTA – Masih lekat di ingatan bagaimana tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipularang (11/11), baru-baru ini peristiwa yang sama terjadi di ruas Tol Dalam Kota Cawang arah Kuningan (13/12). Apa biasanya yang menjadi penyebab tabrakan beruntun dan siapakah yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa ini?
Kronologis dan Penyebab Tabrakan Beruntun Tol Dalam Kota Cawang
Pada Jumat (13/12) sekitar pukul 08.30 WIB terjadi kecelakaan beruntun di ruas Jalan Tol Dalam Kota Cawang (arah Kuningan, KM 00+500), Jatinegara, Jakarta Timur. Kecelakaan tersebut melibatkan enam kendaraan berbeda yakni Toyota Kijang Innova silver, Toyota Vellfire putih, Mitsubishi Colt L300 hitam, bus Mayasari Bakti berwarna putih, Honda Mobilio, dan Hyundai Ionic 5.
Melalui foto yang beredar, Innova mengalami ringsek di bagian belakang, begitu juga dengan Vellfire. Keduanya bersisian dengan bagian muka mobil ke arah berlawanan. Di depan keduanya ada Mobilio yang ringsek di bagian muka kanan.
Tepat di belakangan dua MPV tersebut terdapat sebuah mobil boks L300 yang bagian depannya juga ringsek dengan kondisi kaca depan sudah pecah. Sementara di belakangnya ada bus Mayasari Bakti. Plus Hyundai Ioniq 5 yang berada di jalur contraflow yang tak sengaja ditabrak Toyota Alphard setelah mobil tersebut ditabrak L300.
Dari kejadian ini ada tiga korban yang mengalami luka dan sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) UKI, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ternyata L300 yang menjadi penyebab tabrakan beruntun itu. Sesaat sebelum kejadian, pengemudi L300 tiba-tiba memotong lajur sehingga membuat pengemudi Mobilio mengerem mendadak.
“Kendaraan Mobilio mengarah dari Barat ke Timur. Setiba di lokasi, (lajur) dipotong kendaraan L300 yang belum diketahui identitasnya,” jekas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Sontak, tindakan ceroboh pengemudi L300 itu membuat suasana di sekitarnya chaos. Yang bikin makin kesal, paska tabrakan si pengemudi L300 segera melarikan diri, kata Kepala Unit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Darwis, Jumat (13/12/2024).
Alhasil, semua pemilik kendaraan yang menjadi korban tabrakan beruntun sepakat berdamai dengan menandatangani surat kesepakatan perdamaian.
Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Tabrakan Beruntun?
Jika melihat peristiwa di atas, yang bertanggung jawab jelas pengemudi L300. Namun jika situasinya berbeda, untuk menentukan pihak mana yang bersalah atau lalai, baik itu kecelakaan tunggal ataupun kecelakaan beruntun, Anda bisa mengacu pada Undang-Undang (UU) N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 234 ayat 1.
Begini bunyi pasal tersebut:
“Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan /atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”
Lantas bagaimana jika pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mengaku atau tidak mau disalahkan?
Maka perlu dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini, laporan saksi dan rekaman pada CCTV jalan atau kendaraan bisa dijadikan bukti.
Namun seringkali kasus ini berakhir dengan damai. Mengapa?
Jalur persidangan dinilai tidak terlalu efektif dalam menyelesaikan masalah, terutama bagi korban. Pasalnya, selain menyita banyak waktu dan biaya, sesuai peraturan semua kendaraan yang terlibat kecelakaan harus disita dan dijadikan barang bukti. Waktu penyitaan tidak bisa ditentukan, setidaknya menunggu sampai putusan pengadilan.
Oleh karena itu, jalur damai dianggap paling efektif dan bijaksana bagi para korban tabrakan beruntun.
Peristiwa ini bisa jadi pengingat bagi kita semua bahwa sebaik-baiknya kita berkendara, kecelakaan masih mungkin terjadi. Oleh karena itu, tetaplah waspada, patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan berdoalah sebelum Anda berkendara.