JAKARTA – PDIP secara resmi telah memecat Gibran Rakabuming Raka sebagai kader mereka setelah sekian lamanya tidak ada kejelasan.
Dalam Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dibeberkan alasan utama pemecatan putra sulung Presiden Jokowi.
Dimana secara garis besar, Gibran dipecat karena keputusannya maju di Pilpres 2024. Padahal, Gibran sudah sempat ditunjuk menjadi juru kampanye nasional dan juru bicara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada 2023 berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5640/IN/DPP/X/2023.
“Menimbang bahwa saudara Teradu telah secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju,” isi poin pertimbangan yang dibacakan Komarudin Watubun seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/12).
Gibran disebut melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai karena menjadi cawapres dari partai lain.
“Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain,” bunyi kesimpulan SK tersebut.