Simak! Berikut Barang-barang yang Tak Dipungut PPN 12 Persen

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan, bahwa implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap dilakukan mulai 1 Januari 2025 tahun depan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kendati demikian, kenaikan tarif PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen ini dikecualikan untuk beberapa barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat akan mendapat insentif atau diskon pajak dari pemerintah. Bahkan beberapa barang, kata dia, akan dibebaskan dari pungutan PPN.

“Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” terang Airlangga dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/12).

Lebih lanjut, Airlangga menjabarkan, terdapat beberapa barang yang tidak masuk dalam daftar tersebut akan tetap dikenakan pungutan PPN. Hanya saja besarannya tidak 12 persen, melainkan tetap 11 persen lantaran selisihnya 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

“PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen. Jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap 11 persen,” terang Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok seperti MinyaKita, gula dan tepung terigu industri akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.

“Artinya kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya pemerintah yang bayar,” ungkap Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, stimulus yang diberikan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan kenaikan PPN tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari DPR. Dimana pemerintah, kata dia diharapkan mendorong azas gotong royong.

“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut, seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral