JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi memutuskan pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Senin (16/12).
Kendati demikian sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen itu akan dikecualikan untuk beberapa jenis barang. Beberapa barang, kata Airlangga, akan diberikan fasilitas diskon atau bahkan dibebaskan dari pungutan PPN.
“Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” terang Airlangga.
Sementara untuk bahan makanan lain, pemerintah selain menerapkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, juga menerbitkan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, sehingga beberapa barang kebutuhan pokok akan tetap dikenakan PPN 11 persen.
“PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.