JAKARTA – Polda Jawa Tengah memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan Aipda Robiq sebagai tersangka pembunuhan siswa SMKN 4 Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, penetapan tersebut ditentukan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto di Jawa Tengah pada Senin (9/12).
Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Tak hanya jadi tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH usai menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Artanto mengatakan bahwa majelis hakim sidang kode etik profesi menjatuhi hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena terbukti melakukan tindakan tercela.
“Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela sebagai anggota kepolisian, termasuk penembakan terhadap sekelompok orang, termasuk seorang anak yang sedang mengendarai sepeda motor,” kata Artanto.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo dari Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Sepanjang persidangan dari pukul 13.00 – 20.30 WIB, Aipda Robig dinilai telah merusak citra Polri di masyarakat.
Untuk proses lebih lanjut, Kombes Pol Artanto mengatakan jika Aipda Robig Zainudin akan tetap ditahan dalam penempatan khusus di penjara Polda Jawa Tengah hingga 14 hari ke depan.
“Aipda Robig masih menjalani pehananan atau penempatan khusus selama 14 hari ke depan,” jelasnya.
Diketahui Sobat Holopis, bahwa Aipda Robig menembak seorang pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang pada hari Minggu, 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sempat sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut alasan anggotanya menembak pelajar tersebut karena hendak melerai aksi tawuran antar dua kelompok pemuda di lokasi. Sehingga terpaksa anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut melepaskan tembakan.
Faktanya, penembakan tersebut bukan berasal dari aktivitas anggota Polri tersebut untuk melerai tawuran. Melainkan karena tersenggol sepeda motor saat hendak pulang kerja. Merasa tidak terima, kemudian Aipda Robig menunggu kendaraan tersebut melintas lagi dan melepaskan tembakan tepat mengarah Gamma dan kawan-kawannya.
Hal ini juga telah diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono.
“Penembakan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubatan tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Kombes Pol Aris dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Setelah terkena pepet oleh sepeda motor kawanan pelajar tersebut, Aipda Robig kemudian menunggu hingga akhirnya saat melintas di jalan yang sama, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut pun melepaskan tembakan.
“Terduga pelanggar menunggu, tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” terangnya.