yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Bawaslu Sudah Tangani 902 Pelanggaran Pemilu

JAKARTA – Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda memaparkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2024, Bawaslu telah menangani 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya.

Herwyn mengungkapkan penanganan pelanggaran masih bisa bertambah sehubungan dengan tahapan pemilihan masih berjalan

Dia mengungkapkan data penanganan pelanggaran sementara ini ada 522 temuan Bawaslu yang diregister dari total 525 temuan. Adapun laporan dari masyarakat sejumlah 2.755 laporan, dengan rincian 1.407 laporan 9 diregister, 82 laporan tidak diregister dan 135 laporan belum diregister.

“Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran,” ungkap Herwyn dalam diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Selasa (3/12).

“Pelanggaran administrasi ada 153, pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya 485 kebanyakan terkait netralitas ASN yang kita teruskan ke BKN,” imbuhnya.

Dia menjelaskan tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya terkait alat peraga kampanye(apk), persoalan tata cara yang dilakukan KPU tidak sesuai prosedur. Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.

Herwyn melanjutkan tren pelanggaran tindak pidana seperti yang mengemuka di Metro Lampung terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3. Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi pada pembatalan calon Wakil Walikota

“Terkait netralitas kepala desa hingga awal Desember ada sekitar 79 temuan dan 129 laporan. Untuk dugaan pelanggaran lainnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan surat suara  sementara berproses, bisa saja itu berimplikasi pada tindak pidana pemilihan maupun rekomendasi PSU dan penghitungan atau rekapitulasi surat suara ulang,” papar Herwyn.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral