JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta Imigrasi mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. Upaya itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Yang dicegah ada delapan orang,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (2/12).
Sayangnya, Tessa saat ini masih enggan membeberkan identitas dan status hukum delapan orang yang dicegah ke luar negeri. Yang jelas, kata Tessa, hingga saat ini tim penyidik terus bekerja mengusut kasus ini.
Selain mencegah delapan orang ke luar negeri, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik),” ujar Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka kasus ini seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Diduga kasus ini merugikan keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp 75 miliar.
“Kerugian negara Rp 75 miliar,” ungkap Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. Kementan disebut membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet.
KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut. “Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” ujar Asep.