Holopis.com JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memiliki pandangan tersendiri mengenai formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, yang akan segera diputuskan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menyebut, formula yang paling adil menurut pihaknya adalah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Rumus yang ada saat ini, yang terakhir, PP 51, itu adalah perubahan yang keempat kalinya, amandemen yang keempat kalinya, yang menurut kita sudah cukup fair,” kata Bob Azam dalam media briefing di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).

Kendati demikian, Bob mengatakan pihaknya di APINDO lebih mendorong pengaturan upah di atas upah minimum dilakukan melalui mekanisme negosiasi bipartit di masing-masing perusahaan.

“Kita sebenarnya ingin mendorong upah bipartit yaitu upah yang diputuskan di masing-masing perusahaan karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan ya perusahaan itu dan serikat pekerjanya,” katanya.

Bob mengaku, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam rangka membahas soal penetapan UMP 2025.

Kalangan pengusaha, kata dia, telah menyampaikan kekecewaan mereka kepada Yassierli karena formuasi UMP yang kerap berubah-ubah, yang dampaknya membuat investor enggan masuk ke Indonesia.

Ia mencatat, setidaknya sudah tiga kali Indonesia kehilangan kesempatan untuk melompat menjadi negara maju karena isu tentang upah buruh yang menjadi makanan selama 13 tahun terakhir.

“Jadi tiga kali lost opportunity hanya karena masalah upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan kita kecewa,” katanya.

Adapun sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum juga mengumumkan aturan terkait upah minimum 2025, berikut formula penetapan UMP 2025.

Menaker Yassierli mengakui, penetapan aturan mengenai upah minimum memang telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Sebab, dalihnya, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam tahap penyusunan.

Namun ia menargetkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang nantinya akan mengatur formulasi besaran UMP di tiap-tiap provinsi ditargetkan rampung pada akhir November ini.

“Tunggu aja, saya punya target akhir bulan (November) ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” kata Yassierli, Selasa (26/11).