JAKARTA – TNI AL melalui Pangkalan TNI AL Nunukan (Lanal Nunukan) bersama dengan unsur gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya.
Dalam siaran pers resmi TNI AL, pihaknya mengamankan setidaknya sabu-sabu seberat 2.444 gram, Pil Ekstasi warna hijau sebanyak 100 butir dan Pil Ekstasi warna merah sebanyak 101 butir.
“Penggagalan pengedaran narkoba ini terjadi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara,” isi siaran pers TNI AL seperti dikutip Holopis.com, Senin (26/11).
Pelaku berinisial A berusia 24 tahun itu diketahui membawa narkotika itu dari Tawau Malaysia menuju Nunukan. Pelaku bahkan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam 2 kotak sangkar ayam.
Rencana pelaku terendus oleh Tim Gabungan yang tengah bersiaga memberantas peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Tim Gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Tunon Taka Jl. Tien Soharto, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan Kalimantan Utara.
Tak lama berselang, tersangka tiba di depan Pelabuhan Tunon Taka. Selanjutnya Tim Gabungan TNI-Polri melaksanakan pengecekan dan ditemukan barang yang mencurigakan berupa 2 kotak sangkar ayam, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke X-Ray Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka.
Setelah dilaksanakan pengetesan sampel, barang bukti terbukti positif mengandung Methamphetamine. Adapun berdasarkan pengakuan tersangka, bahwasanya barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Kabupaten Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan dengan motif Yang bersangkutan diberi imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000.
“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres untuk pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.