Holopis.com JAKARTA – Setidaknya sekitar belasan orang menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal itu tercermin dari peritisi “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

Sampai dengan hari ini, Selasa (27/11) sekitar pukul 13.30 WIB, petisi protes penolakan PPN 12 persen yang dimuat di laman change.org sejak Selasa (19/11), telah ditandatangani oleh 11.792 orang.

Khusus pada hari ini, tercatat sebanyak 4.271 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.

Adapun dalam petisi yang dibuat oleh Bareng Warga, rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan dinilai akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab karena itu, harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga BBM akan naik.

“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tertulis dalam petisi tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).

Petisi tersebut juga turut menyorot ihwal daya beli masyarakat yang terus merosot sejak bulan Mei 2024 lalu. “Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis lebih lanjut petisi tersebut.

Tak cuma itu, petisi tersebut juga turut menyorot perihal upah pekerja, yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, sejak 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).

“Trennya sempat naik di 2022, tetapi kembali turun di 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” tulis penjelasan dalam petisi itu.

Kendati begitu, akun Bareng Warga yang membuat petisi tersebut meragukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikatakan sebagai acuan pendapatan yang layak bagi masyarakat.

Sebagai contoh hidup di Jakarta, data BPS 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar Rp14 juta per bulannya, sedangkan UMP Jakarta di 2024 saja hanya Rp5,06 juta. Apalagi dari fakta yang ada, tidak sedikit para pekerja mendapatkan upah lebih kecil dari UMP.

Bukan hanya soal upah, akun tersebut juga menyoroti jumlah pengangguran terbuka di Indonesia. Dimana dari data BPS per Agustus 2024, angka pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang.

Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Atas dasar itulah, akun Bareng Warga melalui petisi tersebut meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” tandas petisi tersebut.