JAKARTA – Polda Metro jaya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun saat dikonfirmasi mengenai rencana penahanan Firli pun tidak bisa memberikan jawaban jelas. Hal itu mengingat rencana pemeriksaan Firli Bahuri sebgai tersangka pada Kamis (28/11) mendatang.
“Nanti kita lihat,” kilah Ade Safri pada Senin (25/11).
Di satu sisi, Ade Safri menyebut bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan Firli Bahuri yang sudah kesekian kalinya diperiksa.
“Kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin,” ucapnya.
Mengenai kepentingan pemeriksaan yang terus berulang dilakukan tanpa penahanan, Ade menyebut bahwa pihaknya membutuhkan keterangan Firli untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” tukasnya.
Mengenai lokasi pemeriksaan yang akan dilaksanakan di Bareskrim Polri, Ade menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di Mabes Polri.
Selain alasan tersebut, Ade Safri menambahkan semua pihak, termasuk Firli, memiliki hak untuk memilih lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, atau tempat lain yang disepakati.
“Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ujarnya.