JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK., pada Senin (25/11).
Supian akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, Supian sudah pernah dipanggil pada Selasa, 19 November 2024. Namun Supian mangkir pemeriksaan tanpa keterangan.
Kasus ini sebelumnya pernah menjerat mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Sahbirin saat itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Empat tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Adapun tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Status tersangka Sahbirin belakangan digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan sebagian.
Pun demikian, KPK memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Sahbirin tetap dilakukan. Pasalnya, gugatan yang dimenangkan Sahbirin hanya menguji formil bukan materiil perkara.