JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyetujui pemindahan penahanan geng narkoba asal Australia, Bali Nine.
Yusril mengatakan, pemindahan tersebut merupakan kesepakatan pemerintah Indonesia dalam ‘transfer of prisoner’ atau pemindahan narapidana (napi) menjalani pidana penjara.
“Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (24/11).
Yusril kemudian menegaskan, untuk proses penahanan maupun pemberian grasi maupun remisi terhadap napi sepenuhnya akan diserahkan kepada pemerintahan Australia.
“Bahwa jika nanti setelah dipindahkan, PM Australia mau memberikan grasi atau remisi mengubahnya menjadi hukuman terbatas, hal itu adalah kewenangan pemerintah Australia,” ujarnya.
Langkah itu menurut Yusril, berdasarkan kesepakatan bahwa proses pembinaan selanjutnya adalah tanggung jawab dari pihak Australia.
“Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan adalah telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan,” imbuhnya.
Yusril pun menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah tidak memberikan grasi atau pun membebaskan napi-napi anggota Bali Nine itu. Alih-alih, memindahkan napi untuk melanjutkan pidananya di negara asal.
“Kita tidak memberikan grasi, apalagi membebaskan napi dari Australia itu, tetapi kita mengirim mereka kembali negara asalnya untuk meneruskan pemidanaan di sana,” tuntasnya.
Pihak Australia sebelummnya juga menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.
Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.
Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.
Bali Nine adalah warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Satu dari sembilan orang itu dibebaskan dari penjara pada 2018.