JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gugatan atau Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja, akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11). Berdasarkan jadwal di website MK, putusan akan mulai dibacakan pukul 10.00 WIB.

Judicial Review tersebut dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat dan juga buruh yang minta agar UU Cipta Kerja dicabut san dibatalkan oleh MK.

Berikut ini daftar putusan perkara Judicial Review, yang akan dibacakan oleh MK :

87/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

91/PUU-XVIII/2020 (uji formil)
Pemohon:
Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, SH, MH, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.

101/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir Said Iqbal, ME, selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk.

103/PUU-XVIII/2020 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal.

105/PUU-XVIII/2020 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK – SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, SH, sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, SH, sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.