Berita Holopis JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (DKI) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengingatkan warga Jakarta yang ingin melakukan pindah memilih pada Pilkada 2024 mendatang untuk segera mengurus. Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi pemilih yang termasuk dalam 4 (empat) kategori. 

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, pengurusan pindah memilih paling lambat pada 20 November 2024 mendatang. 

Ada empat kategori pemilih yang dapat mengurus yaitu yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara, dan tertimpa bencana alam.

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

“Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih” kata Fahmi. 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari menambahkan, warga Jakarta perlu menyiapkan dokumen sebagai syarat pengurusan pindah memilih. 

“Syaratnya KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, lalu surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi,” tuturnya. 

Atau warga yang sedang menjalani masa tahanan dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan rutan atau lapas bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas. Kemudian warga yang pindah domisili dapat melampirkan surat pindah domisili dari Dinas Dukcapil setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.

Syarat utama untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih harus sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka tetap dapat mengikuti pemungutan suara di TPS sesuai domisili di KTP-el dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia. 

“Warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id,” tutupnya.