DPR Sepakati 41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Cek Daftarnya

JAKARTA – DPR RI telah resmi menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, pada Selasa (19/11).

Adapun mulanya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan memaparkan laporan rapat bersama Pemerintah terkait usulan RUU untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Kemudian Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna langsung meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir atas laporan yang disampaikan Bob Hasan tersebut.

“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap pembahasan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat disetujui,” tanya Adies Kadir, yang dikutip Holopis.com.

“Setuju,” jawab para hadirin.

Adapun diketahui sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, pada Senin (18/11) malam.

Sebelum kesepakatan, Panja RUU Prolegnas memaparkan hasil laporan. Setidaknya, ada 41 UU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Sedangkan yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, ada 178 UU.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU. Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025: Usulan Komisi:

Secara rinci, dari 41 RUU tersebut, 16 di antaranya merupakan usulan masing-masing komisi di DPR RI. Baleg pun juga mengusulkan 16 RUU.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU. Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 :

Usulan Komisi

  • Komisi I : RUU Penyiaran
  • Komisi II : RUU ASN
  • Komisi III : RUU Hukum Acara Pidana
  • Komisi IV : RUU Pangan, RUU Kehutanan
  • Komisi V : RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Komisi VI : RUU Perlindungan Konsumen, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Komisi VII : RUU Kepariwisataan (carry over)
  • Komisi VIII : RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Pengelolaan Keuangan Haji
  • Komisi IX : RUU Ketenagakerjaan
  • Komisi X : RUU Sisdiknas
  • Komisi XI : RUU Pengampunan Pajak
  • Komisi XII : RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
  • Komisi XIII : RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Usulan Baleg

  • RUU Kejaksaan
  • RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
  • RUU Komoditas Strategis
  • RUU Pertekstilan
  • RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
  • RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
  • RUU BPIP
  • RUU Pilkada
  • RUU Pemilu
  • RUU Statistik
  • RUU Perindustrian
  • RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
  • RUU Hak Cipta
  • RUU Masyarakat Hukum Adat
  • RUU Pemerintahan Daerah.

Usulan pemerintah

  • RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
  • RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
  • RUU Desain Industri
  • RUU Hukum Perdata Internasional
  • RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
  • RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
  • RUU Ketenaganukliran.

Usulan DPD

  • RUU Daerah Kepulauan.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral