JAKARTA – Presiden ke-7 Indonesia Jokowi (Joko Widodo) angkat bicara mengenai viralnya video pernyataan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Jokowi dalam kegiatan kampanyenya pada Sabtu (16/11) mengingatkan, Presiden Prabowo juga menjabat sebagai ketua umum partai politik.
“Kita tahu Pak Prabowo itu ketua Pertai Gerindra, beliau yang merekomendasikan calon-calon yang ada di daerah-daerah,” kata Jokowi dalam pernyataannya.
Jokowi dalam kesempatan tersebut kemudian menegaskan, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam pernyataannya selama masih mengikuti aturan main.
“Jadi kalau beliau berkampanye saya kira sah-sah saja, tetapi ada aturan mainnya,” tegasnya.
Jokowi kemudian mengutip aturan dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampaye.
“Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, di situ jelas disampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye,” terangnya.
Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdiri dari tiga ayat. Ayat (1), presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Ayat (2), pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ayat (3), Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai: calon presiden atau calon wakil presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.