JAKARTA, HOLOPIS.COM Berdasarkan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi Rp. 4.453.935, jika dibandingkan dengan UMP 2021 hanya naik sebesar Rp. 37.749. Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,” ujar Anies, Minggu (21/11).

Kenaikan tersebut sudah dihitung, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Dengan keputusan tersebut, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2021 yakni sebesar Rp. 4.416.186,00.