Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasukan TNI AL dari Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda sukses membongkar sindikat pelaku penjualan organ tubuh manusia secara ilegal.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Dani Achnisundani mengatakan, mereka mengamankan setidaknya lima orang pelaku penyelundupan.

Mereka yakni AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.

Dani menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat salah satu WNI datang untuk Clearance Pasport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

“Dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya. Pada saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant,” jelas Dani.

Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki hingga kemudian terjadi percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Lebih lanjut Danlanudal Juanda menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda.

Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah).