Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes TNI mengakui bahwa ada ribuan anggota mereka ternyata yang terlibat dalam kegiatan ilegal bisnis judi online.

Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengungkapkan, ribuan TNI tersebut sudah terbukti terlibat dalam kegiatan judi online berdasarkan temuan yang ada.

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 pelaku judi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada serta terbukti melakukan kegiatan judi online,” kata Alvis di Mabes TNI pada Rabu (13/11).

Alvis kemudian menjelaskan, data 4.000 anggota TNI yang terlibat judi online tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Data itu kita terima dari PPATK tahun 2024,” ujarnya.

Alvis mengklaim pihaknya sudah memberikan sanksi yang beragam kepada ribuan personel TNI yang seharusnya mendukung pemberantasan judi online tersebut.

“Jadi sanksinya penahanan, ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” imbuhnya.

Alvis menegaskan TNI akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah prajurit yang akan diberi sanksi jika terlibat judi online.

“Saya ingatkan pada kesempatan ini, apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan keras,” tandasnya.