Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar.

Penyitaan ini terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tunai Rp 301 miliar itu disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta pada Selasa 12 November 2024.

“Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” ucap Qohar, di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).

Jampidsus Kejagung menduga uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup. Lima perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan PT Panca Agro Lestari. 

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau. Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605,” ungkap Qohar. 

Kejagung sebelumnya juga telah dua kali menyita uang tunai dalam perkara itu. Pertama, uang tunai senilai Rp 450 miliar. Kedua, uang Rp 371 Miliar. Uang ratusan miliar itu disita dari PT Asset Pacific.

Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. PT Asset Pacific diketahui berada di bawah naungan PT Duta Palma Group yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi. 

Kejagung dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi.