HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial AS (31) ditangkap oleh jajaran dari Satreskrim Polresta Yogyakarta. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran pria tersebut memukul pengendara sepeda motor karena nyaris menabrak mobilnya saat melintas di sebuah gang di Demangan, Kota Jogja.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo. Ia mengatakan bahwa AS ditangkap di rumahnya Sabtu sore kemarin.
“Ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu 9 November 2024 pukul 16.30 WIB,” kata AKP Sujarwo, Minggu (10/11).
Kasus ini berumula saat korban berinisial SH (20) melintas di sebuah gang pada hari Jumat 8 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Korban yang merupakan seorang Mahasiswa tersebut berhenti setelah nyaris adu banteng dengan mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi AB 1731 NY yang dikemudikan pelaku.
Sempat terjadi cekcok, hingga akhirnya pelaku melancarkan pukulannya ke arah wajah korban. Tak sampai di situ, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini pun mencabut kunci motor korban dan melemparkan ke atap kafe yang ada di sekitar lokasi hingga akhirnya pelaku meninggalkan korbannya begitu saja.
“Pelaku turun dari mobil dan tiba-tiba memukul korban satu kali mengenai muka korban bagian sekitar hidung atau mulut. Tak lama kemudian pelaku memukul korban lagi sebanyak satu kali mengenai helm yang dipakai korban,” jelasnya.
Akibat insiden tersebut, korban pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gondokusuman pada hari Sabtu, 9 November 2024 sekira jam 00.40 WIB. Kemudian, polisi mendatangi sebuah rumah yang sesuai dengan alamat pemilik mobil, dan ternyata mobil tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik tetangga.
“Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil. Kemudian Satreskrim Polresta Jogja mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku” ujar Sujarwo.