Holopis.com HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Selebgram dan mahasiswa di Kota Makassar ditangkap petugas Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka ditangkap lantaran mengendorse situs judi online di akun media sosial.

Selain menangkap Selebgram dan mahasiswa, polisi juga turut meringkus empat pelaku lainnya yang memperjualbelikan chip aplikasi royal dream.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya menangkap enam pelaku terkait praktik judi online, yang semuanya laki-laki.

Dua orang pelaku masing-masing inisial MAD (20) dan MRA (18) ditangkap lantaran melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya dengan pendapatan hingga Rp 2 juta per bulan.

“MAD pekerjaannya tidak ada. jumlah followers-nya 12.572 dengan situs slotkipas899. Sementara MRA mahasiswa, jumlah followers 28.500, situsnya modus99,” ujarnya, (8/11).

Sementara itu, empat pelaku lainnya, masing-masing MRH (22), IJ, I, dan IFJ yang merupakan mahasiswa. Mereka ditangkap lantaran melakukan jual beli cip aplikasi royal dream.

Para pelaku membeli cip seharga Rp 60.000. Setelah itu, dijual kembali seharga Rp 65.000 dengan keuntungan Rp 5.000 per satu billion cip.

“Jual beli cip higgs domino masih berkaitan dengan judi online. MRH pekerjaan mahasiswa, website-nya https:pengrjesport,” jelas Yudhiawan

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, Polda Sulsel juga mengajukan 2.000 link situs judi online untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sepanjang 2024.

Ribuan link situs judi online tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Rumus judi online, menang ketagihan, kalah penasaran, tapi akhirnya kalah,” pungkasnya.