HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menambah direktorat jenderal (ditjen) baru di dalam struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakum).
Penambahan ditjen baru ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.
Adapun dalam pasal 24 baled tersebut, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Gakum ESDM tidak jauh berbeda dengan tugas ditjen gakum di kementerian lain, dimana yang berbeda hanya sektornya saja.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis pasal tersebut, yang dikutip Holopis.com, Jumat (8/11).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rampung, sebelum mengumumkannya secara resmi.
Meski begitu, Agus menyebut bahwa pembentukan ditjen gakum di kementeriannya pada dasarnya bukanlah hal baru yang secara tiba muncul. Pasalnya pembentukkam ditjen Gakum ini memang sudah diwacanakan sejak lama.
Sebab sejauh ini, ia mengaku pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan penindakan secara hukum, apabila terdapat tindakan-tindakan yang menyalahi aturan, seperti tambang ilegal.
“Kalau punya (ditjen) gakum, bisa menindak langsung. Kalau gak ada kan harus koordinasi agak panjang,” kata Agus kepada wartawan, yang dikutip Holopis.com, Jumat (8/11).
“Iya untuk itu, (menindak) tambang ilegal, ilegal drilling,” sambungnya.
Lebih lanjut saat ditanya terkait apakah aturan turunan dari Perpres 169 Tahun 2024 itu berupa peraturan menteri ESDM atau keputusan presiden (kepres), Agus mengaku belum bisa menjawabnya.
Ia hanya menegaskan, bakal segera ada direktur jenderal dirjen gakum jika SOTK-nya sudah rampung. Namun ia tak menjawab kapan pengumuman sosoknya akan dilakukan.
“SOTK itu ibaratnya gimana sih bentuknya, berapa direktorat, apa saja isinya. Sedang proses ke sana,” tutupnya.