HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah berupaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos). Salah satunya yakni Bansos PBI JK.
Dikutip Holopis.com dari UMSU, Bansos PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dibuat untuk memberikan akses layanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Adapun biasanya, para penerima bansos PBI JK adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Bansos, serta masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Penerima manfaat bansos PBI JK ini juga akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun dalam hal ini, penerima PBI JK tidak harus membayar iuran kepesertaan di BPJS Kesehatan, atau dapat dikatakan penerima manfaat dapat memperoleh layanan kesehatan secara cuma-cuma, alias gratis.
Sebab untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para penerima bansos PBI JK telah dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN, dengan besaran Rp 42.000,00/orang/bulan.
Namun perlu diingat bahwa bansos PBI JK adalah salah satu bansos dark pemerintah yang tidak dapat diuangkan. Sebab, bansos PBI JK diberikan untuk memberikan layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PBI JK:
- Penerima PBI JK merupakan individu atau keluarga yang berpenghasilan rendah dan telah diidentifikasi melalui survei BPJS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
- Penerima PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan bagi penerima bantuan di Indonesia.
- Penerima PBI JK harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah yang dikelola oleh Dukcapil.
- Penerima PBI JK ditujukan untuk mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
- Penerima PBI JK wajib mempunyai KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
Adapun untuk cara cek apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos PBI JK, bisa mengikuti cara berikut :
- Buka laman Cek Bansos Kemensos melalui tautan berikut https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah penerima manfaat, seperti Provinsi, Kab/kota, Kecamatan, dan Desa tempat tinggal
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode yang tertera di dalam kotak yang disediakan
- Terakhir, klik ‘cari data’.
Setelahnya, sistem cek bansos Kemensos akan secara otomatis mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput. Apabila telah memenuhi syarat, maka akan tertera sebagai penerima bansos.